Layanan

  • Persetujuan PKPLH

    Persetujuan PKPLH adalah Persetujuan Lingkungan yang diperlukan untuk usaha atau kegiatan yang wajib memiliki UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan-Upaya Pemantauan Lingkungan). Dokumen ini merupakan bentuk kesanggupan pengelolaan lingkungan dan pemantauan yang diberikan kepada pemerintah pusat atau daerah, dan menjadi prasyarat untuk mendapatkan perizinan usaha. 

  • Penerbitan Rincian Teknis Limbah Teknis atau Standar Penyimpanan Sementara LB3

    Penerbitan rincian teknis (Rintek) atau standar penyimpanan sementara Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LB3) adalah proses penilaian dokumen yang berisi detail teknis mengenai limbah B3 dan fasilitas penyimpanannya, yang kemudian diintegrasikan ke dalam Persetujuan Lingkungan untuk mendapatkan pengesahan dari pemerintah sesuai dengan tingkat kewenangannya (pusat, provinsi, atau kabupaten/kota)

  • Pertek Dan SLO Air Limbah dan Emisi

  • Penerbiatan SPPL