Dinas Lingkungan Hidup melaksanakan salah satu bentuk pelayanannya terhadap masyarakat, yaitu menggelar sidang Dokumen UKL UPL kegiatan/usaha sebagai salah satu rangkaian proses untuk mendapatkan Surat Keputusan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dalam OSS sesuai amanat Peraturan Pemerintah nomor 22 tahun 2021