
Pacitan — Bidang Penataan dan Peningkatan Lingkungan (P2L) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pacitan melakukan studi banding ke DLH Kabupaten Gunungkidul. Agenda ini difokuskan pada pendalaman proses penyusunan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) sebagai tindak lanjut amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009. RPPLH dipandang sebagai instrumen vital yang memberi payung hukum bagi upaya perlindungan, penyelamatan, serta pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup di Pacitan—mulai dari pengendalian daya dukung dan daya tampung, pengelolaan kawasan lindung, hingga pengurangan risiko bencana berbasis lingkungan. Dalam kunjungan ini, tim P2L berdiskusi mengenai alur kerja penyusunan Perda RPPLH: penyediaan data/RTLH, pemetaan isu strategis, perumusan tujuan–sasaran, penyusunan naskah akademik dan draf pasal, mekanisme konsultasi publik, hingga harmonisasi lintas perangkat daerah. “Kami ingin menyerap praktik terbaik Gunungkidul—mulai dari tata kelola data hingga desain regulasi—agar Perda RPPLH Pacitan lebih aplikatif dan menjawab kebutuhan di lapangan,” ujar perwakilan P2L DLH Pacitan. DLH Pacitan berharap studi tiru ini menghasilkan rumusan Perda RPPLH yang praktis, operasional, dan berorientasi keberlanjutan, sekaligus memperkuat kolaborasi pemerintah daerah, akademisi, komunitas, dan pelaku usaha. Dengan kerangka hukum yang kuat, diharapkan pengelolaan lingkungan Pacitan menjadi lebih terarah, terukur, dan berdampak nyata bagi masyarakat.