- SOP PERMOHONAN INFORMASI
- Pemohon Informasi datang ke desk layanan informasi /online mengisi formulir permintaan informasi (download) dengan melampirkan foto copi KTP pemohon dan pengguna informasi untuk perorangan dan untuk LSM / Ormas melampirkan foto copi /legalitas akte pendirian yang dikeluarkan oleh Kementerian HUM dan HAM, surat keterangan terdaftar di Bakesbangpol Provinsi Jawa Timur/setempat , surat keterangan domisili ormas/LSM, AD/ART ormas/LSM. Maksud dan tujuan permintaan informasi harus jelas penggunaan/logis, serta materi informasi yang diminta maksimal 2 (dua) tahun anggaran dan berlaku mundur dari tahun anggaran yang sedang berjalan.
- Petugas memberikan tanda bukti penerimaan permintaan informasi publik kepada pemohon informasi public
- Petugas memproses permintaan pemohon informasi publik sesuai dengan formulir permintaan informasi yang telah ditandatangani oleh pemohon informasi publik dan setelah melengkapi /melampirkan foto copy persyaratan yang telah ditetapkan.
- Petugas menyerahkan informasi sesuai dengan yang diminta oleh pemohon/pengguna informasi, dan apabila informasi publik yang diminta masuk dalam kategori informasi yang dikecualikan , PPID berhak menolak dan menyampaikan alasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
- Petugas memberikan tanda bukti /berita acara penyerahan informasi publik kepada pemohon/pengguna informasi publik.
- Membukukan dan mencatat setiap permohonan dan memberikan informasi public
- ALUR INFORMASI
- FORMULIR
Pemohon Informasi Publik adalah warga negara dan / atau badan hukum Indonesia yang mengajukan permintaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.
Formulir yang telah diisi dan dilampirkan Fotocopy KTP Pemohon/Pengguna di kirimkan langsung atau email : kominfo@pacitankab.go.id
Formulir: Form-Permohonan
- KEWAJIBAN PEMOHON INFORMASI PUBLIK
- HAK PEMOHON INFORMASI PUBLIK
Pengguna Informasi Publik adalah orang yang menggunakan informasi pubblik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang .