Tim Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pacitan melaksanakan pemantauan kualitas air sungai. Kegiatan ini dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya dampak pencemaran air akibat aktivitas kegiatan yang berada di bagian hulu.
Selain pengambilan sampel air juga dilakukan wawancara dengan aparat Pemerintah Desa dan sebagian masyarakat setempat. Hasil pemantauan akan digunakan sebagai pertimbangan pengambilan keputusan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pacitan.
Kegiatan antisipatif ini sesuai amanah UU 32 tahun 2009 ttg Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Dengan tujuan menentukan informasi faktual tentang kondisi (status) kualitas air masa sekarang, kecenderungan masa lalu dan prediksi perubahan lingkungan masa depan.
Informasi dasar yang dihasilkan dari kegiatan pemantauan dapat dijadikan acuan untuk menyusun perencanaan, evaluasi, pengendalian dan pengawasan lingkungan, rencana tata ruang, izin lokasi untuk usaha atau kegiatan.
Kepala Seksi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pacitan, Yoni Kristanto, menyampaikan, “Ini adalah langkah antisipasi Dinas Lingkungan Hidup, terutama saat hujan deras awal dan aliran air sungai dari hulu cukup besar.” Karena itu Dinas Lingkungan Hidup memerlukan dukungan dan informasi dari masyarakat agar kegiatan seperti ini berjalan baik, tepat waktu dan tepat sasaran, pungkasnya. Selasa (12/10).