DLH Tebang Pohon Ayom di Jalur Hijau

Tim Bidang Taman Dinas Lingkungan Hidup (DLHPacitan) mengeksekusi pohon ayoman kering di jalan Panglima Sudirman Pacitan. Hal ini dilakukan karena pohon tersebut sudah tidak layak dan merusak keindahan.

“Pengecekan pohon di sepanjang jalur hijau rutin kita lakukan. Mengingat pohon yang telah kering, rapuh dan mati dapat membahayakan pengendara jika sewaktu waktu roboh karena angin. Oleh sebab itu, hari ini kita lakukan penebangan pohon kering di timur jembatan Arjowinangun tersebut” Kata Sipar, Kasi Operasional dan Pemeliharaan Bidang Taman. Rabu (13/10)

Sebagaimana kita ketahui, keberadaan pohon peneduh di bahu dan median jalan sangat bermanfaat untuk menjaga suatu wilayah dari dampak negatif lingkungan. Pohon peneduh sendiri masuk ke dalam unsur pembentuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang dapat memberikan manfaat berupa penyeimbang ekologis kota untuk menghindari dampak negatif lingkungan akibat beragamnya aktivitas manusia. Dengan adanya RTH maka akan berperan untuk peredam cemaran/polutan yang masuk ke udara, penghasil oksigen dan penyerap CO2, serta dapat mengurangi kebisingan lingkungan.

Namun sebaliknya pohon peneduh tersebut dapat memberikan dampak negatif pada saat cuaca ekstrim seperti hujan lebat atau pada saat angin kencang.

Kondisi tersebut perlu diwaspadai karena dapat menyebabkan pohon tumbang, tiang roboh ataupun rumah/kendaraan ambruk akibat tertimpa pohon.

“Untuk mencegah kejadian yang dapat membahayakan pengguna jalan, bangunan hingga jaringan listrik maka dilakukan kegiatan pemangkasan dan pemotongan pohon pada bahu dan median jalan. Pohon-pohon yang dipilih untuk ditebang adalah pohon yang dinilai sudah mati/kering atau pohon yang memang keberadaannya membahayakan pengguna jalan maupun bangunan yang berada di sekitarnya” Lanjut Sipar.

Kegiatan ini akan terus dilanjutkan sebagai bentuk pemeliharaan terhadap RTH yang dimiliki Kabupaten Pacitan.
Tentunya penebangan ini diimbangi dengan penanaman pohon pengganti di musim penghujan nanti, sehingga luasan Ruang Terbuka Hijau Pacitan dapat dipertahankan dan ditingkatkan.
Dengan adanya kegiatan ini diharapkan dapat tetap mempertahankan Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan (RTHKP) sehingga fungsi ekologis dan estetika kota tetap terjaga namun tidak menyampingkan keselamatan bagi pengguna jalan dan bangunan di bawah pohon serta jaringan listrik yang berada di dekat pohon-pohon tersebut.

“Masyarakat yang kebetulan sedang melintas di jalan dimana sedang terjadi pemangkasan /penebangan pohon diharapkan dapat mendukung kegiatan tersebut dengan tidak melintas pada jalur yang dilarang dan mematuhi arahan petugas di lapangan demi kelancaran kegiatan dan keselamatan bersama” pungkasnya. (DLHPacitan/DiskominfoPacitan)

Tinggalkan Balasan