Meminimalisir Kerusakan Melalui Kajian Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pacitan menggelar Rapat Integrasi Daya Dukung Daya Tampung Lingkungan Hidup (D3TLH) Berbasis Jasa Lingkungan Dalam Perencanaan dan Pelaksanaan Pembangunan.
Kegiatan ini mengundang 10 OPD terkait di Kabupaten Pacitan dan dihadiri oleh pejabat Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion Jawa (P3EJ).

Hal ini dilakukan dalam rangka memfasilitasi Kabupaten Pacitan yang akan menyusun D3TLH.

“Laju pertumbuhan penduduk yang tinggi diikuti dengan percepatan pembangunan biasanya berbanding lurus dengan tingginya tingkat pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup. Hal itu terjadi karena kurang mempertimbangkan kelestarian fungsi lingkungan dan mempertimbangkan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup dalam perencanaan pembangunan. Oleh karena itu, pertimbangan daya dukung dan daya tampung lingkungan seyogyanya harus masuk dalam arus tengah kebijakan pembangunan.” Kata Joni Maryono, Kepala Dinas Lingkungan Hidup. Kamis (27/10).

Sementara itu Kasi Perencanaan dan Kajian Lingkungan, Ketik Fahrudin, menyampaikan bahwa Lingkungan Hidup tidak hanya manusia tapi juga flora, fauna dan keanekaragaman hayati untuk diperhatikan.

“LH (lingkungan hidup, red) sebagai penyedia ruang dan penyedia jasa lingkungan. Sehingga perlu ada keseimbangan pemanfaatan sumber daya alam dengan D3TLH. Jika tidak bisa merawat lingkungan kita akan menghadapi bencana,” kata Ketik, mengingatkan.

Hasil kajian D3TLH yang berisi indikasi potensi sumber daya alam dalam suatu wilayah akan bermanfaat sebagai acuan pemanfaatan sumber daya alam, sebagai muatan dalam penyusunan Rencana Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) baik KLHS untuk RTRW maupun RPJMD.

Tidak hanya itu, lanjut Ketik, D3TLH merupakan indikator pada instrumen pengendalian lingkungan hidup, Informasi dan pertimbangan pengambilan keputusan pembangunan, memprediksi dampak dan resiko lingkungan dari sebuah rencana pembangunan, sebagai arahan lokasi kegiatan yang tepat sesuai D3TLH dan minimalisasi risiko lingkungan, dan sebagai upaya pengendalian pemanfaatan ruang yang dapat menimbulkan kerugian lingkungan, serta sebagai bahan evaluasi suatu produk perencanaan pembangunan.” Pungkasnya. (DLHPacitan/DiskominfoPacitan).

Tinggalkan Balasan