Selasa, 25 Februari 2020. Bidang Pengolahan Sampah dan Limbah B3 Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pacitan mengadakan Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2019 Tentang Penyimpanan dan Pengumpulan Limbah B3 di ruang rapat Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pacitan.
Berdasarkan PP Nomor 101 Tahun 2014, Pengelolaan Limbah B3 merupakan suatu rangkaian kegiatan yang mencakup pengurangan, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan dan/atau penimbunan. Dalam rangkaian Pengelolaan Limbah B3 tersebut, perlu keterlibatan beberapa pihak, yaitu, penghasil limbah B3, Pengangkut Limbah B3, Jasa Pengumpul Limbah B3 dan Jasa Pengelola limbah B3 yang dapat berupa pengolah, pemanfaat, dan/atau penimbun Limbah B3.
Pihak-pihak tersebut di atas, dalam melakukan Pengelolaan Limbah B3 harus mempunyai Izin Pengelolaan Limbah B3 sebagaimana diatur dalam PP 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3. Izin Pengelolaan Limbah B3 merupakan instrumen administratif preventif yang penerbitannya dapat dilakukan dalam 1 (satu) izin yang terintegrasi oleh Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya berdasarkan pengajuan pemohon izin, kecuali izin pengelolaan Limbah untuk kegiatan Pengangkutan Limbah B3. Khusus untuk Pengelolaan Limbah B3 yang memerlukan perizinan, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Teritegrasi secara Elektronik. Tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah tersebut Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 KLHK telah menerbitkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 95 Tahun 2018 tentang Perizinan Pengelolaan Limbah B3 Terintegrasi dengan Izin Lingkungan melalui Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.(dlh/admin)