Bidang Penataan dan Peningkatan Lingkungan (P2L) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pacitan melaksanakan studi tiru ke DLH Kabupaten Gunungkidul. Kunjungan ini difokuskan pada proses penyusunan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH), sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009.
RPPLH menjadi instrumen penting sebagai payung hukum dalam pelaksanaan upaya perlindungan, penyelamatan, serta pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup di Kabupaten Pacitan.
Melalui studi tiru ini, DLH Pacitan berharap dapat merumuskan Perda RPPLH yang aplikatif dan berpihak pada keberlanjutan lingkungan.