Tugas Dan Fungsi

  • Kepala Dinas

Kepala Dinas mempunyai tugas memimpin dinas dalam perumusan kebijakan perencanaan, pelaksanaan pembangunan dan pemeliharaan serta penyelenggaraan pembinaan, pengendalian teknis pembangunan.

  • Sekretariat

Sekretariat melaksanakan fungsi :

1) Pengoordinasian dan pembinaan pelaksanaan kegiatan

2) Pemberian dukungan pelayanan administrasi umum kepegawaian dan kepegawaian

3) Pemberian dukungan pelayanan administrasi keuangan

4) Pemberian dukungan pelayanan administrasi, program, evaluasi dan pelaporan

5) Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.

  • Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Berbahaya dan Beracun

Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Berbahaya dan Beracun melaksanakan fungsi

1) Perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan serta pelaksanaan administras i pengurangan sampah;

2) Perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan serta pelaksanaan administrasi penanganan sampah;

3) Perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan serta pelaksanaan administrasi pengendalian, evaluasi persampahan dan limbah dan bahan berbahaya dan beracun;

4) Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.

  • Bidang Penataan dan Penaatan Lingkungan

Bidang Penataan dan Penaatan Lingkungan melaksanakan fungsi:

1) Perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan serta pelaksanaan administrasi kajian dan pemantauan kualitas lingkungan;

2) Perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan serta pelaksanaan administrasi fasilitasi komitmen pengelolaan dan pengawasan lingkungan;

3) Perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan serta pelaksanaan administrasi penanganan pengaduan, pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan;

4) Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.

  • Bidang Pengelolaan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan

Bidang Pengelolaan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan, melaksanakan fungsi :

1) Perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan serta pelaksanaan administrasi pengelolaan lingkungan hidup;

2) Perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan serta pelaksanaan administrasi keanekaragamanhayati;

3) Perumusan kebijakgm, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan serta pelaksanaan peningkatan kapasitas lingkungan dan administrasi

4) Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup.