Adapun Uraian Tugas dan Fungsi berdasarkan Susunan Organisasi dapat dijabarkan sebagai berikut :
- Kepala Dinas
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pacitan mempunyai tugas pokok merumuskan kebijakan operasional kantor, mengendalikan, membina, mengatur, mengkoordinasi dan memberikan pelayanan teknis dibidang lingkungan hidup secara terpadu bersama-sama dengan instansi terkait sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh Bupati berdasarkan perundang-undangan yang berlaku.
- Sekretariat
Sekretariat dipimpin oleh seorang sekretaris yang mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan kegiatan, pembinaan dan pemberian dukungan pelayanan administratif yang meliputi umum dan kepegawaian, keuangan, program, evaluasi dan pelaporan kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Dinas.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana di maksud diatas maka sekretariat mempunyai fungsi :
- Pengkoordinasian dan pembinaan pelaksanaan kegiatan;
- Pemberian dukungan pelayanan administrasi umum dan kepegawaian;
- Pemberian dukungan pelayanan administrasi keuangan;
- Pemberian dukungan pelayanan administrasi program, evaluasi, dan pelaporan; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya;
Sekretariat membawahi tiga sub bagian yang meliputi :
- Sub
Bagian Umum & Kepegawaian
- Sub Bagian Keuangan
- Sub Bagian Program, Evaluasi & Pelaporan
Adapun tugas dan fungsi masing-masing Sub Bagian adalah :
- Sub Bagian Umum & Kepegawaian
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, mempunyai tugas :
- Menyiapkan dan melaksanakan ketatausahaan perkantoran;
- Menyiapkan dan melaksanakan ketatalaksanaan rumah tangga;
- Menyiapkan dan melaksanakan ketatalaksanaan perlengkapan dan barang milik daerah;
- Menyiapkan dan melaksanakan ketatalaksanaan persuratan dan kearsipan;
- Menyiapkan dan melaksanakan ketatalaksanaan kehumasan dan protokol;
- Menyiapkan dan melaksanakan ketatalaksanaan kepegawaian; dan
- Melaksanakan
tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan tugas dan fungsinya.
- Sub Bagian Keuangan
Sub Bagian Keuangan, mempunyai tugas:
- Melaksanakan pengelolaan anggaran;
- Melaksanakan perbendahaan dan gaji;
- Melaksanakan verifikasi dan akuntansi;
- Melaksanakan pelaporan keuangan; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan
tugas dan fungsinya.
- Sub Bagian Program, Evaluasi & Pelaporan
Sub Bagian Program, Evaluasi, dan Pelaporan, mempunyai tugas:
- Menyiapkan bahan koordinasi penyusunan rencana program dan kegiatan;
- Menyiapkan bahan koordinasi penyusunan rencana strategis;
- Mengumpulkan, mengolah, dan menyajikan data;
- Menyiapkan bahan penyusunan laporan;
- Menyiapkan bahan penyusunan evaluasi dan laporan kinerja; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan tugas dan fungsinya.
- Bidang Tata Lingkungan
Bidang Tata Lingkungan melaksanakan sebagian tugas Dinas yang meliputi perencanaan dan kajian lingkungan, perizinan lingkungan, serta perlindungan dan konservasi lingkungan. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana di maksud diatas maka Bidang Tata Lingkungan mempunyai fungsi :
- Perumusan kebijakan,
pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan, serta pelaksanaan
administrasi Perencanaan dan Kajian Lingkungan;
- Perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan, serta pelaksanaan administrasi Perizinan Lingkungan;
- Perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan, serta pelaksanaan administrasi Perlindungan dan Konservasi Lingkungan; dan
- Melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh kepala dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Bidang Tata Lingkungan terdiri dari :
- Seksi Perencanaan dan Kajian Lingkungan;
Seksi Perencanaan dan Kajian Lingkungan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Bidang Tata Lingkungan yang terkait dengan perencanaan dan kajian lingkungan.
Tugas sebagaimana dimaksud meliputi :
- Menyusun dokumen rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
- Mengoordinasikan dan mensinkronisasikan pemuatan rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dalam rencana pembangunan jangka panjang dan rencana pembangunan jangka menengah;
- Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
- Menentukan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
- Menyusun instrumen ekonomi lingkungan hidup (produk domestik bruto & produk domestik regional bruto hijau, mekanisme insentif disinsentif, pendanaan lingkungan hidup);
- Mensinkronisasikan rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup nasional, pulau/kepulauan dan ekoregion;
- Menyusun neraca sumber daya alam dan lingkungan hidup.
- Menyusun status lingkungan hidup daerah;
- Menyusun indeks kualitas lingkungan hidup;
- Menyosialisasikan kepada pemangku kepentingan tentang rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
- Menyusun kajian lingkungan hidup strategis;
- Mengesahkan kajian lingkungan hidup strategis;
- Memfasilitasi keterlibatan masyarakat dalam pelaksanaan kajian lingkungan hidup strategis;
- Memfasilitasi pembinaan penyelenggaraan kajian lingkungan hidup strategis;
- Memantau dan mengevaluasi kajian lingkungan hidup strategis; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugas dan fungsinya.
- Seksi Perizinan Lingkungan; dan
Seksi Perizinan Lingkungan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Bidang Tata Lingkungan yang terkait dengan perizinan lingkungan.
Tugas sebagaimana dimaksud meliputi :
- Mengoordinasikan penyusunan instrumen pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup (analisis dampak lingkungan, upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup, izin lingkungan, izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, audit lingkungan hidup, analisis resiko lingkungan hidup);
- Menyusun tim kajian dokumen lingkungan hidup yang transparan (komisi penilai, tim pakar dan konsultan);
- Melaksanakan proses izin lingkungan dan izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugas dan fungsinya.
- Seksi Perlindungan dan Konservasi Lingkungan.
Seksi Perlindungan dan Konservasi Lingkungan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Bidang Tata Lingkungan yang terkait dengan perlindungan dan konservasi lingkungan.
Tugas sebagaimana dimaksud meliputi:
- Melaksanakan perlindungan sumber daya alam;
- Melaksanakan pengawetan sumber daya alam;
- Melaksanakan pencadangan sumber daya alam;
- Melaksanakan upaya mitigasi dan adaptasi perubahan iklim;
- Melaksanakan inventarisasi gas rumah kaca dan penyusunan profil emisi gas rumah kaca;
- Merencanakan konservasi keanekaragaman hayati;
- Menetapkan kebijakan dan pelaksanaan koservasi, pemanfaatan berkelanjutan dan pengendalian kerusakan keanekaragaman hayati;
- Memantau dan mengawasi pelaksanaan konservasi keanekaragaman hayati;
- Menyelesaikan konflik dalam pemanfaatan keanekaragaman hayati;
- Mengembangkan sistem informasi dan pengelolaan database keanekaragaman hayati; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugas dan fungsinya.
- Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3
Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 melaksanakan sebagian tugas Dinas yang meliputi pengurangan sampah, penanganan sampah dan limbah B3.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana di maksud diatas maka Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 mempunyai fungsi :
- Perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan, serta pelaksanaan administrasi pengurangan sampah;
- Perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan, serta pelaksanaan administrasi penanganan sampah;
- Perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan, serta pelaksanaan administrasi limbah B3; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 terdiri dari :
- Seksi Pengurangan Sampah;
Seksi Pengurangan Sampah mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 yang terkait dengan pengurangan sampah.
Tugas sebagaimana dimaksud meliputi :
- Menetapkan target pengurangan sampah dan prioritas jenis sampah untuk setiap kurun waktu tertentu;
- Membina pembatasan timbunan sampah kepada produsen/industri;
- Membina penggunaan bahan baku produksi dan kemasan yang mampu diurai oleh proses alam;
- Membina pendaur ulangan sampah;
- Menyediakan fasilitas pendaur ulangan sampah;
- Membina pemanfaatan kembali sampah dari produk dan kemasan produk; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugas dan fungsinya.
- Seksi Penanganan Sampah;
Seksi Penanganan Sampah mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 yang terkait dengan penanganan sampah.
Tugas sebagaimana dimaksud meliputi :
- Menyediakan sarana dan prasarana penanganan sampah;
- Memungut retribusi atas jasa layanan pengelolaan sampah;
- Menetapkan lokasi tempat tempat penampungan sementara, tempat pengolahan sampah terpadu dan tempat pemrosesan akhir;
- Menyusun dan melaksanakan sistem tanggap darurat pengelolaan sampah;
- Memberikan kompensasi dampak negatif kegiatan pemrosesan akhir sampah;
- Merumuskan kebijakan pembinaan dan pengawasan kinerja pengelolaan sampah yang dilaksanakan oleh pihak lain (badan usaha);
- Melaksanakan pembinaan dan pengawasan kinerja pengelolaan sampah yang dilaksanakan oleh pihak lain (badan usaha); dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugas dan fungsinya.
- Seksi Limbah B3.
Seksi Limbah B3 mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 yang terkait dengan limbah B3.
Tugas sebagaimana dimaksud meliputi :
- Melaksanakan perizinan penyimpanan sementara limbah B3 dalam satu daerah kabupaten;
- Melaksanakan pemantauan dan pengawasan penyimpanan sementara limbah B3 dalam satu daerah kabupaten;
- Melaksanakan perizinan bagi pengumpul limbah B3;
- Melaksanakan perizinan pengangkutan limbah B3 menggunakan alat angkut roda 3 (tiga) dilakukan dalam satu daerah kabupaten;
- Melaksanakan perizinan penimbunan limbah B3 dilakukan dalam satu daerah kabupaten;
- Melaksanakan perizinan penguburan limbah B3 medis;
- Memantau dan mengawasi terhadap pengolahan, pemanfaatan, pengangkutan dan penimbunan limbah B3;
- Menyusun kebijakan perizinan pengumpulan dan pengangkutan limbah B3 (pengajuan, perpanjangan, perubahan dan pencabutan) dalam suatu daerah kabupaten; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugas dan fungsinya.
- Bidang Pengawasan, Pengendalian dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan
Bidang Pengawasan, Pengendalian dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan melaksanakan sebagian tugas Dinas yang meliputi pengawasan, pengaduan dan penegakan hukum lingkungan, pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan, serta peningkatan kapasitas lingkungan.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana di maksud diatas maka Bidang Pengawasan, Pengendalian dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan mempunyai fungsi :
- Pelaksanaan
kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi serta pemantauan dan evaluasi
pengawasan, pengaduan dan penegakan hukum lingkungan
- Pelaksanaan
kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi serta pemantauan dan evaluasi
pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan
- Pelaksanaan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi serta pemantauan dan evaluasi peningkatan kapasitas lingkungan
- Pelaksanaan pemantauan kualitas air, udara dan tanah;
- Fasilitasi penerimaan pengaduan atas usaha atau kegiatan yang tidak sesuai dengan izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
- Penyelesaian sengketa lingkungan baik di luar pengadilan maupun melalui pengadilan;
- Peningkatan kapasitas instruktur dan penyuluh lingkungan hidup;
- Pelaksanaan norma, standar, prosedur dan kriteria bidang pengawasan, pengendalian, dan peningkatan kapasitas lingkungan; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
- Pelaksanaan
kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi serta pemantauan dan evaluasi
pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan
Bidang Pengawasan, Pengendalian dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan terdiri dari :
- Seksi Pengawasan, Pengaduan dan Penegakan Hukum Lingkungan;
Seksi Pengawasan, Pengaduan dan Penegakan Hukum Lingkungan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Bidang Pengawasan, Pengendalian, dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan yang terkait dengan pengawasan, pengaduan dan penegakan hukum lingkungan.
Tugas sebagaimana dimaksud meliputi :
- Melaksanakan pemantauan kualitas pesisir dan laut;
- Melaksanakan pemantauan baku kerusakan lahan;
- Melaksanakan pemantauan sumber pencemar dan kerusakan pada institusi dan non institusi;
- Menentukan baku mutu lingkungan;
- Menyiapkan sarana prasarana pemantauan lingkungan (laboratorium lingkungan);
- Melaksanakan penelaahan dan verifikasi atas pengaduan;
- Menyusun rekomendasi tindak lanjut hasil verifikasi pengaduan;
- Melaksanakan bimbingan teknis, monitoring dan pelaporan atas hasil tindak lanjut pengaduan;
- Menyosialisasikan tata cara pengaduan;
- Mengembangkan sistem informasi penerimaan pengaduan masyarakat atas usaha atau kegiatan yang tidak sesuai dengan izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
- Melaksanakan pengawasan terhadap penerima izin lingkungan dan izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan;
- Melaksanakan pengawasan tindaklanjut rekomendasi hasil evaluasi penerima izin lingkungan dan izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan;
- Membina dan mengawasi terhadap petugas pengawas lingkungan hidup daerah;
- Membentuk tim koordinasi dan monitoring penegakan hukum;
- Melaksanakan penyidikan perkara pelanggaran lingkungan hidup;
- Menangani barang bukti dan penanganan hukum pidana secara terpadu; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugas dan fungsinya.
- Seksi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan; dan
Seksi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Bidang Pengawasan, Pengendalian, dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan yang terkait dengan pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan.
Tugas sebagaimana dimaksud meliputi :
- Melaksanakan penanggulangan pencemaran dan kerusakan lingkungan (pemberian informasi, pengisolasian serta penghentian) sumber pencemar institusi dan non institusi;
- Melaksanakan pemulihan pencemaran dan kerusakan lingkungan (pembersihan, remidiasi, rehabilitasi dan restorasi) sumber pencemar institusi dan non institusi;
- Melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan penanggulangan dan pemulihan pencemaran dan kerusakan lingkungan;
- Menentukan baku mutu sumber pencemar dan kriteria baku kerusakan lingkungan;
- Melaksanakan pembinaan tindak lanjut rekomendasi hasil evaluasi sumber pencemar institusi dan non institusi;
- Menyusun kebijakan pembinaan terhadap sumber pencemar institusi dan non institusi;
- Mengembangkan sistem informasi kondisi, potensi dampak dan pemberian peringatan akan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup kepada masyarakat; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugas dan fungsinya.
- Seksi Peningkatan Kapasitas Lingkungan.
Seksi Peningkatan Kapasitas Lingkungan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Bidang Pengawasan, Pengendalian dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan yang terkait dengan peningkatan kapasitas lingkungan.
Tugas sebagaimana dimaksud meliputi :
- Mengidentifikasi, memverifikasi dan memvalidasi serta penetapan pengakuan keberadaan masyarakat hukum adat, kearifan lokal atau pengetahuan tradisional dan hak kearifan lokal atau pengetahuan tradisional dan hak masyarakat terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
- Menetapkan tanah ulayat yang merupakan keberadaan masyarakat, kearifan lokal atau pengetahuan tradisional dan hak kearifan lokal atau pengetahuan tradisional dan hak masyarakat terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
- Melaksanakan komunikasi dialogis dengan masyarakat;
- Membentuk panitia pengakuan masyarakat hukum adat;
- Menyusun data dan informasi profil masyarakat, kearifan lokal atau pengetahuan tradisional terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
- Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan, pengembangan dan pendampingan terhadap masyarakat, kearifan lokal atau pengetahuan tradisional terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugas dan fungsinya.
- Bidang Pertamanan
Bidang Pertamanan melaksanakan sebagian tugas Dinas yang meliputi perencanaan, pembangunan dan peningkatan taman, serta operasional dan pemeliharaan.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana di maksud diatas maka Bidang Pertamanan mempunyai fungsi :
- pelaksanaan
kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi serta pemantauan dan evaluasi
perencanaan;
- pelaksanaan
kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi serta pemantauan dan evaluasi
pembangunan dan peningkatan taman;
- pelaksanaan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi serta pemantauan dan evaluasi operasional dan pemeliharaan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
- pelaksanaan
kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi serta pemantauan dan evaluasi
pembangunan dan peningkatan taman;
Bidang Pertamanan terdiri dari :
- Seksi Perencanaan;
Seksi Perencanaan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Bidang Pertamanan yang terkait dengan perencanaan.
Tugas sebagaimana dimaksud meliputi :
- Mengumpulkan dan menyiapkan bahan perencanaan dan perancangan kegiatan bidang pertamanan;
- Menyusun rencana pengembangan dan perluasan pertamanan;
- Meningkatkan peran serta masyarakat dalam pengelolaan pertamanan;
- Melakukan koordinasi dengan instansi terkait dalam perencanaan, kegiatan pertamanan;
- Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan pertamanan; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugas dan fungsinya.
- Seksi Pembangunan dan Peningkatan Taman;
Seksi Pembangunan dan Peningkatan Taman mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Bidang Pertamanan yang terkait dengan pembangunan dan peningkatan taman.
Tugas sebagaimana dimaksud meliputi :
- Melaksanakan pembangunan dan peningkatan taman dan jalur hijau;
- Menyusun perencanaan teknis pembangunan dan peningkatan pertamanan;
- Melaksanakan pembangunan dan peningkatan taman kota, hutan kota, jalur hijau dan taman rekreasi;
- Melakukan koordinasi dengan instansi terkait dalam pembangunan dan peningkatan kegiatan pertamanan; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugas dan fungsinya.
- Seksi Operasional dan Pemeliharaan;
Seksi Operasional dan Pemeliharaan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Bidang Pertamanan yang terkait dengan operasional dan pemeliharaan.
Tugas sebagaimana dimaksud meliputi :
- Melaksanakan pembibitan dan pengadaan tanaman ayoman dan tanaman hias untuk penghijauan dan keindahan kota;
- Menyelenggarakan pengelolaan sarana operasional dan pemeliharaan pertamanan;
- Melaksanakan operasional dan pemeliharaan taman kota, hutan kota, jalur hijau dan taman rekreasi; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugas dan fungsinya.
- Kelompok Jabatan FungsionalKelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan bidang tenaga fungsional masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari sejumlah tenaga fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok tenaga fungsional sesuai dengan bidang keahlian dan ketrampilannya.
- Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikoordinir oleh seorang tenaga fungsional senior yang ditunjuk diantara tenaga fungsional.
- Jumlah tenaga fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai kebutuhan dan beban kerja.